Tak Lagi Pakai KTP/KK, Begini Cara Registrasi Kartu SIM yang Bakal Diterapkan Pemerintah!
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang sistem baru untuk registrasi kartu SIM.
Dalam sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) untuk mendaftarkan kartu perdana.
Sebaliknya, registrasi akan dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Sistem ini diyakini akan berdampak signifikan bagi warung-warung yang menjual kartu perdana.
Penjualan kartu SIM tetap bisa dilakukan, namun proses registrasi tidak lagi bisa dilakukan langsung di tempat pembelian.
BACA JUGA:Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar
BACA JUGA:Innalillah! Seorang Dokter Ditemukan Meninggal Dunia di Tempat Praktiknya
Pemilik kartu SIM baru harus melakukan registrasi melalui gerai operator atau menggunakan sistem pengenalan wajah yang terintegrasi dalam ponsel.
"Registrasi akan dilakukan melalui sistem di gerai atau di handphone yang meregistrasi wajah pengguna," ungkap Wayan Toni, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, pada konferensi pers di kantor Kominfo, Senin (14/10/2024).
Registrasi Wajah Juga Berlaku untuk Pengguna Lama
Tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, sistem ini juga akan mengharuskan pengguna lama yang sudah terdaftar untuk melakukan registrasi ulang dengan menyertakan data biometrik wajah.
Mereka diberi batas waktu untuk melakukan pembaruan ini.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan data dan mencegah penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:ASTAGA! ASN dan Anggota DPRD di Empat Lawang Belum Terima Gaji Oktober 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: