Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Demi Judi Online, Ibu Lapor Polisi
Istimewa/internet--
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pasangan MO dan HK baru saja pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan telah menikah selama 10 tahun tanpa anak.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menyoroti dampak buruk kecanduan judi online terhadap kehidupan keluarga dan anak-anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: