KPU Empat Lawang Gelar Pengudian Nomor Urut Paslonkada

Paslon Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dan Ariva'i saat tiba di Kantor KPU Empat Lawang, Senin (23/9/2024).-Foto: dok/REL.-
Hal ini mengakibatkan masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode, karena mereka telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam periode kedua.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Eskan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: