Kemenkeu Klarifikasi Soal Pajak Pertambahan Nilai untuk Membangun Rumah Sendiri

Kemenkeu Klarifikasi Soal Pajak Pertambahan Nilai untuk Membangun Rumah Sendiri

Kemenkeu Klarifikasi Soal Pajak Pertambahan Nilai untuk Membangun Rumah Sendiri-DISWAY NETWORK-

Saat ini, dengan tarif PPN 11 persen, besaran PPN KMS adalah 2,2 persen. Namun, jika rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 diterapkan, maka PPN KMS juga akan naik menjadi 2,4 persen.

Kenaikan tarif PPN ini sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: