Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: MK Kembali Jadi Game Changer

Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: MK Kembali Jadi Game Changer

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan dalam dunia politik Indonesia dengan mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan untuk menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah antara partai politik dan jalur independen, sebuah langkah yang dianggap akan membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Sebelumnya, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat mengusung calon kepala daerah.

Namun, setelah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.

BACA JUGA:Penemuan Kapal Batu Sabun dan Harta Karun Koin Emas Romawi Abad ke-5 di Teater Cressoni

BACA JUGA:Pangeran Arya Carbon: Penguasa Cirebon dan Penulis Naskah Carita Purwaka Caruban Nagari

Keputusan ini memungkinkan partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas tertentu.

Perubahan ini diharapkan dapat memperluas pilihan bagi para pemilih dan mencegah fenomena calon tunggal yang kerap menjadi sorotan dalam pilkada sebelumnya.

MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tinggi selama ini telah menghalangi partisipasi yang lebih luas dalam demokrasi lokal.

Pembatasan ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.

BACA JUGA:Legenda Eyang Suryakencana, Penunggang Kuda Kosong di Cianjur

BACA JUGA:Legenda 'The Big Grey Man' yang Menghantui Puncak Ben Macdui di Skotlandia

Namun, keputusan MK ini mungkin akan menghadapi tantangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang terkait melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Meskipun demikian, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diubah oleh legislatif, sehingga situasi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: