Putusan MK Ancam Peluang Kaesang, Beri Angin Segar bagi Anies dan PDIP di Pilkada 2024
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DUSWAY.ID – Dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan berdampak signifikan terhadap peta persaingan kandidat dalam Pilkada 2024, khususnya terkait Kaesang Pangarep, Anies Baswedan, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putusan pertama MK menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini berarti, calon kepala daerah wajib memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan sebelum KPU menetapkan pasangan calon.
Akibatnya, peluang Kaesang Pangarep, yang dijadwalkan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi, terancam karena Kaesang belum mencapai usia 30 tahun pada 22 September 2024, waktu penetapan pasangan calon.
BACA JUGA:Penemuan Kapal Batu Sabun dan Harta Karun Koin Emas Romawi Abad ke-5 di Teater Cressoni
BACA JUGA:Pangeran Arya Carbon: Penguasa Cirebon dan Penulis Naskah Carita Purwaka Caruban Nagari
Sebaliknya, putusan MK ini justru bisa membuka peluang lebih besar bagi kandidat lain seperti Anies Baswedan, yang saat ini tengah mempersiapkan langkah politiknya di Pilkada 2024.
PDIP, yang mendukung Anies sebagai calon gubernur Jakarta, bisa memanfaatkan perubahan ini untuk memperkuat posisinya dalam kompetisi pilkada mendatang.
Putusan kedua MK juga mengubah ambang batas pencalonan, memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Langkah ini dianggap sebagai reformasi penting dalam sistem pilkada, memberi ruang bagi lebih banyak calon untuk berkompetisi tanpa harus bergantung pada dukungan kursi di DPRD.
BACA JUGA:Legenda Eyang Suryakencana, Penunggang Kuda Kosong di Cianjur
BACA JUGA:Misteri Hilangnya Koloni Roanoke, Jejak yang Menghilang di Pulau Terpencil
Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan beberapa pihak yang meminta perubahan kembali terhadap syarat usia calon kepala daerah, dengan menetapkan bahwa semua syarat harus dipenuhi pada saat penetapan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak luas pada strategi koalisi politik dan pencalonan kepala daerah di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: