Pemprov Babel Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat dan Jadwalnya!

Pemprov Babel Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat dan Jadwalnya!

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto.-DISWAY NETWORK-

PANGKALPINANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Setelah lama dinantikan oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya memberikan kepastian terkait pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Kabar gembira ini disampaikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024), oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto.

Dari informasi yang diterima, Pemprov Babel mendapatkan kuota sebanyak 40 formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). 

Dari total kuota tersebut, terdapat 1 formasi untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan 39 formasi untuk tenaga teknis

BACA JUGA:Kemenkumham dan Kejaksaan Agung Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tersedia Ribuan Formasi untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:Pemkab Lahat Buka Seleksi 932 Formasi CPNS 2024, Berikut Rinciannya!

“Alhamdulillah, hari ini kami sampaikan bahwa seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Babel akan segera dibuka dengan 40 formasi yang tersedia,” ujar Pj Sekda Fery Afriyanto mewakili Pj Gubernur Babel dikutip dari KoranBabel.ID, Senin (19/8/2024)

Jadwal Pengumuman Resmi

Untuk jadwal pendaftaran, Fery menjelaskan bahwa pengumuman resmi akan dirilis oleh Pemprov Babel melalui panitia seleksi daerah pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kanal informasi resmi agar tidak ketinggalan informasi penting. 

BACA JUGA:Contoh Pertanyaan Umum Wawancara CPNS Formasi Dosen 2024, Berikut Jawaban

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Jadwal, Kuota, dan Informasi Penting

“Perhatikan setiap informasi yang dibutuhkan dengan teliti,” lanjutnya.

Selain seleksi umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Babel juga dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 ini, asalkan telah bekerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: