Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam

Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam

Kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal kembali meresahkan masyarakat Ogan Ilir. -DISWAY NETWORK-

Atas perbuatannya, Riki Eka Putra dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres OI mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. 

BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMP di Palembang Diduga Jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan

BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan

Jika menemukan tindakan kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian. 

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolres. **

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: