Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam
Kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal kembali meresahkan masyarakat Ogan Ilir. -DISWAY NETWORK-
Atas perbuatannya, Riki Eka Putra dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres OI mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.
BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMP di Palembang Diduga Jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan
BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan
Jika menemukan tindakan kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolres. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: