Potensi Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024
Ketua komisi pemilihan umum kabupaten empat lawang Eskan Budiman:dok/Rel--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024 berpotensi menyajikan fenomena pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.
Menurut ketentuan, pemenang harus meraih 50 persen plus 1 dari suara sah.
Mayoritas dukungan partai di DPRD Empat Lawang mengarah kepada paslon Joncik Muhammad dan Arifai.
Dari 35 kursi di DPRD, gabungan partai dengan jumlah 29 kursi telah menyatakan dukungan kepada paslon tunggal ini.
BACA JUGA: Ki Gedeng Kasmaya (Giri Dewata): Sejarah dan Warisan di Cirebon Girang
BACA JUGA:Sejarah Asal-Usul Bengkulu Konon Terbilang Unik
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya belum mendalami aturan mengenai paslon tunggal melawan kotak kosong secara akurat.
"Belum kita dalami ya, tapi yang jelas pasti aturan itu mengikat.
Jika berpedoman dengan yang sudah-sudah dan juga dalam rancangan yang digambarkan, bahwa 50 persen plus 1 dari nilai suara sah itu harus dimiliki oleh pasangan calon," ujarnya.
Eskan Budiman juga menambahkan bahwa intensitas pengenalan paslon yang akan maju masih belum begitu nampak.
"Namun kami selaku penyelenggara tetap akan melaksanakan semua tahapan sesuai dengan jadwalnya.
BACA JUGA:Kyai Gentayu: Kuda Hitam Milik Pangeran Diponegoro yang Legendaris
BACA JUGA:Daftar 8 Jalan Raya Paling Angker dan Berhantu di Indonesia
Apakah hanya akan ada satu paslon dan satu lagi kita kenal dengan istilah kotak kosong, tetap seluruh tahapan proses pencalonan, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: