Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang.--

BACA JUGA:Museum Sang Nila Utama: Menelusuri Sejarah dan Budaya Riau

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, sehingga dilakukan tindakan penahanan.

Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palembang.

Penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

"Dasar penahanan ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegas Bambang.

BACA JUGA:Danau Buatan Lembah Sari: Pesona Alam di Pekanbaru

BACA JUGA:Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim: Permata Alam di Pekanbaru

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: