Panduan Praktis Menggunakan M-Banking: Tips Aman dari OJK
OJK--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi perbankan secara signifikan.
Jika dulu nasabah harus datang langsung ke bank atau menggunakan mesin ATM, kini semua dapat dilakukan melalui ponsel pintar.
Melalui aplikasi yang disediakan oleh bank, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi seperti transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan lainnya. Layanan m-banking ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi dengan internet.
Salah satu keunggulan utama m-banking adalah kemudahan dan efisiensi waktu. Nasabah tidak perlu lagi mengantri di bank atau ATM, serta beberapa transaksi dapat dilakukan dengan biaya lebih rendah atau bahkan gratis.
BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Online dan Cara Membedakan Akun Asli atau Palsu di Media Sosial
Namun, di balik segala kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai dalam penggunaan m-banking. Ancaman pencurian data pribadi, penipuan (phishing), hingga risiko kehilangan uang akibat perangkat yang berpindah tangan menjadi perhatian serius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan beberapa langkah untuk menghindari risiko kejahatan dalam penggunaan m-banking:
1. Jaga Kerahasiaan PIN: Tidak memberitahukan kode akses atau nomor PIN kepada orang lain.
2. Simpan dengan Aman: Tidak mencatat atau menyimpan kode akses di tempat yang mudah diakses oleh orang lain.
3. Periksa Transaksi: Teliti setiap detail transaksi sebelum mengkonfirmasi dan tunggu respon balik atas transaksi tersebut.
BACA JUGA:Waspadai Modus Penipuan WhatsApp: Undangan Pernikahan hingga Pajak Palsu
4. Perhatikan Notifikasi: Pastikan untuk memeriksa pesan notifikasi atas setiap transaksi yang mencurigakan dan segera hubungi bank jika perlu.
5. Ganti PIN Secara Berkala: Lakukan penggantian PIN secara teratur, terutama jika merasa PIN sudah diketahui oleh orang lain.
6. Laporkan Kehilangan Kartu: Segera beritahukan ke bank jika kartu SIM GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: