Wow Seolah Mau Perang, ASN Kementerian Miliki 4 Pucuk Senpi Auto Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Wow Seolah Mau Perang, ASN Kementerian Miliki 4 Pucuk Senpi Auto Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Wow Seolah Mau Perang, ASN Kementerian Miliki 4 Pucuk Senpi Auto Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel:ist/rls--

RAKYATEMPTLAWNG.DISWAY.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian di Palembang, berinisial MG (44 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai, dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).

Tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

BACA JUGA:Mazda CX-5: Pilihan Tepat untuk Urban SUV yang Gagah dan Premium

Saat penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terang Anwar.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:Gaji 13 Belum Cair, Pj Bupati Himbau PNS Sabar Menunggu Proses Pencairan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya dan tanpa izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi, namun dilakukan secara ilegal," tutup Anwar.

Sementara itu, Kombes Sunarto memberikan imbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki atau menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: