Mengulik Gunung Halla, Menghadapi Ancaman Lingkungan Akibat Kuah Mi Instan

Mengulik Gunung Halla, Menghadapi Ancaman Lingkungan Akibat Kuah Mi Instan

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gunung Halla, juga dikenal sebagai Hallasan, adalah Gunung tertinggi di Korea Selatan dengan ketinggian 1.947 meter.

Terletak di Pulau Jeju, destinasi liburan populer, Gunung Halla kini menghadapi kerusakan lingkungan yang tidak terduga akibat kebiasaan para pendaki yang membuang kuah mi instan di gunung atau di aliran sungai.

Melansir dari Berbagai sumber, Kantor Taman Nasional Gunung Halla telah memulai kampanye untuk mendorong para pendaki agar tidak membuang kuah mi instan sembarangan.

Spanduk-spanduk yang dipasang di sekitar gunung bertuliskan "mari lestarikan Gunung Halla yang bersih dan wariskan kepada anak cucu kita," dengan himbauan agar para pendaki hanya menggunakan setengah dari kuah mi instan dan air.

BACA JUGA:Mengatasi Keterampilan Berbicara: Solusi Efektif untuk Orang yang Pendiam dan Grogi

Di Korea Selatan, membawa ramyun alias mi instan saat mendaki gunung adalah hal yang umum.

Namun, kuah ramyun yang mengandung banyak garam terbukti merusak ekosistem air di sekitar gunung.

"Kuah ramyun mengandung banyak garam, jadi membuangnya di sepanjang aliran air lembah membuat serangga air tidak mungkin hidup di air yang terkontaminasi," tulis Kantor Taman Nasional dalam sebuah unggahan di Facebook.

Selain itu, merokok, meninggalkan makanan dan sampah, masuk tanpa izin, dan minum tanpa izin juga dilarang di Gunung Halla.

BACA JUGA:Beasiswa Reguler LPDP 2024: Dukungan Komprehensif untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Mereka yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 2 juta won Korea Selatan atau setara Rp23,6 juta.

Polisi Jeju dilaporkan melakukan penertiban pada Selasa, 25 Juni, menyusul banyaknya keluhan dari penduduk mengenai perilaku wisatawan di pulau tersebut.

Pengunjung dapat ditilang atau didenda atas tindakan seperti membuang sampah sembarangan, buang air kecil di tempat umum, dan merokok di area bebas rokok.

Pada hari pertama penertiban, sembilan turis asing diberikan tiket dan denda, sebagian besar karena menyeberang jalan sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: