Tata Cara Reclaim Pendaftar KIP Kuliah 2024

Tata Cara Reclaim Pendaftar KIP Kuliah 2024

Cara Reclaim KIP--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan bahwa sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 mengalami gangguan.

Gangguan ini terjadi akibat peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sebagaimana diumumkan di situs resmi Kemendikbudristek, kemdikbud.go.id.

Akibat peretasan ini, Kemendikbudristek meminta sebanyak 853.393 pendaftar KIP Kuliah 2024 untuk melakukan reclaim atau klaim ulang.

Berikut adalah tata cara untuk reclaim pendaftar KIP Kuliah 2024:

BACA JUGA:Mengatasi Tantangan Tahun Pertama Kuliah: Strategi Efektif untuk Mahasiswa Baru

Tata Cara Reclaim

1. Mengakses Sistem KIP Kuliah

   Buka situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Reclaim Akun

   Lakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Unggah Dokumen

   Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

4. Pendaftaran Baru

   Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah mendaftar sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Keindahan Tradisi di Museum Layang-Layang Indonesia

Imbauan untuk Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek juga memberikan beberapa imbauan kepada perguruan tinggi terkait dengan KIP Kuliah 2024:

1. Bimbingan Teknis

   Perguruan tinggi diminta untuk mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk proses seleksi penerima KIP Kuliah.

2. Tenggat Waktu Pembayaran

 Perguruan tinggi diharapkan memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Seleksi Nasional Berbasis Tes hingga proses seleksi selesai.

3. Penyesuaian Linimasa

   Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.

BACA JUGA:Memahami Seni dan Kekayaan Keramik di Museum Seni Rupa dan Keramik

4. Hak Mahasiswa

   Memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Proses Pemulihan Sistem

Kemendikbudristek juga menginformasikan bahwa Kemenkominfo tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2 dan tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data tersebut.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah yang ada di pusat data Kemendikbudristek.

Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu.

BACA JUGA:Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Sejarah, Suhu di Bumi Makin Terpanas

Diharapkan sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan reclaim, kunjungi situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: