Jaminan Pendidikan Anak PNS: Besaran Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jaminan Pendidikan Anak PNS: Besaran Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditinggal wafat orang tua mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, anak PNS yang meninggal dunia kini berhak menerima beasiswa pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Program ini dirancang untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memastikan anak-anak PNS tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial.

Syarat Mendapatkan Beasiswa

Untuk bisa mendapatkan beasiswa ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anak-anak PNS tersebut:

BACA JUGA:Daftar Pondok Pesantren Terbaik di Sumsel: Pendidikan Berkualitas dan Berakreditasi A

1. Belum Menikah dan Bekerja: Anak yang bersangkutan harus belum menikah dan belum memiliki pekerjaan.

2. Usia Maksimal 25 Tahun: Usia penerima beasiswa tidak boleh lebih dari 25 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana atau setara.

Besaran Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran beasiswa yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan anak yang bersangkutan, yaitu:

BACA JUGA:IKPM Empat Lawang Adakan Qurban dan Halal Bihalal dengan Tema 'Menebar Berkah Menjalin Ukhuwah'

- SD: Rp 45 juta
- SMP: Rp 35 juta
- SMA: Rp 25 juta
- Perguruan Tinggi: Rp 15 juta

Ketentuan Lainnya

Selain bantuan beasiswa, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Pemberi kerja diwajibkan membayar iuran JKK sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. Iuran ini harus dibayarkan sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Baru, Ada Pondok Pesantren Target Hapalan 30 Juz Di Empat Lawang, Ini Penjelasannya!

Dengan adanya bantuan beasiswa ini, diharapkan anak-anak PNS yang mengalami kehilangan orang tua tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang tertinggi tanpa terkendala oleh masalah keuangan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dukungan moral dan material bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan bahwa pendidikan anak-anak tetap terjamin.

Program beasiswa ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap PNS dan keluarganya.

Dengan memastikan pendidikan anak-anak tetap berlangsung, pemerintah tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan anak-anak bangsa.

BACA JUGA:Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Unsri 2024

Pendidikan yang terjamin diharapkan akan melahirkan generasi penerus yang berkualitas dan mampu berkontribusi bagi pembangunan negara.

Diharapkan juga program ini dapat menjadi inspirasi bagi sektor-sektor lain untuk memberikan perlindungan dan jaminan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua mereka dalam situasi serupa.

Dengan demikian, bangsa Indonesia dapat terus berkembang dan maju dengan dukungan dan perhatian penuh terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: