Seleksi CPNS 2024: Perbedaan Formasi Pusat dan Daerah

Seleksi CPNS 2024: Perbedaan Formasi Pusat dan Daerah

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Pada bulan Mei 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memulai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Rekrutmen tahunan ini akan dilakukan secara terpusat di instansi daerah, namun dengan penekanan pada seleksi nasional secara online untuk lulusan SMA sederajat juga.

Pada tahun 2024, terdapat perbedaan signifikan antara formasi pusat dan formasi daerah dalam seleksi CPNS.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan tersebut, yang diambil dari sumber resmi Instagram @cpns.asn:

BACA JUGA:Formasi CPNS untuk Semua Jurusan Tanpa Pengalaman

Formasi Pusat

- Jumlah formasi: 429.183
- Wilayah kerja: Kementerian, Lembaga, atau Badan Pusat
- Penempatan kerja: Seluruh Indonesia
- Sumber gaji: APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Kelebihan: Gaji dan tunjangan lebih besar, akses pelatihan dan fasilitas lebih baik.

BACA JUGA:Batas Usia Pelamar CPNS 2024: Ketahui Aturan dan Ketentuannya

Formasi Daerah

- Jumlah formasi: 1.867.333
- Wilayah kerja: Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota
- Penempatan kerja: Hanya di wilayah daerah tersebut
- Sumber gaji: APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Kelebihan: Peluang lolos lebih besar karena lebih banyak formasi, biaya hidup lebih murah, dan ada peluang mutasi daerah.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024: Peluang dan Cara Daftar

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka dalam 3 gelombang untuk mengakomodir kebutuhan yang ada:

1. Gelombang Pertama: Pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan pada bulan Mei 2024.
2. Gelombang Kedua: Pendaftaran CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.
3. Gelombang Ketiga: Pendaftaran CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2024: Persiapan Menuju Karier di Instansi Pemerintah

Dengan perbedaan formasi pusat dan daerah serta jadwal seleksi yang terinci ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: