Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Sita, Pemilik Gudang Ditangkap Polisi

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Sita, Pemilik Gudang Ditangkap Polisi

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Sita, Pemilik Gudang Ditangkap Polisi.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ratusan Minuman Keras (Miras), berbagai merek, kembali disita oleh, Polsek Muara Lakitan bersama Polres MUSI RAWAS (Mura), disalah rumah sekaligus gudang milik warga di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Diketahui rumah tersebut milik, Sudarto (36), pria kelahiran Desa Semangus 5 Juni 1988. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ditahan personel sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (25/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:Home Industri Tuak Digrebek, Pemilik Ditangkap Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas, Beroperasi Saat Ramadhan

"Ya benar, anggota, kemarin, Senin (25/3/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap Sudarto, pemilik ratusan miras berbagai merk," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, serta berdasarkan laporan polisi LI/06/III/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Maret 2024.

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka menyimpan ratusan miras di kediamannya di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan.

BACA JUGA:Modus Ajak Beli Takjil, Pemuda di OKU Paksa Pacarnya Seks Oral, Korban Dicekik dan Diancam

Berbekal informasi tersebut, dipimpin saya sendiri, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, Aiptu N. Andiansa, Aipda Asrul, Aiptu Jonson Kenedi, Bripka Rindo, Bripka Marga Ikal, Briptu Robby dan Briptu Bima Saputra, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka.

Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB ratusan miras berbagai merek diantaranya, 120 botol miras merk Malaga, 192 botol miras mrek Anggur Merah dan 72 miras merk beras kencur.

BACA JUGA:Potong Kabel Konduktor Sutet, Pria Desa Taba Diamankan Polisi, Kerap Beraksi Tengah Malam

"Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara. Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh oknum yang masih melakukan hal yang serupa, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut, karena akan lebih baik dalam bulan suci Ramadan Ini, diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah khusus masyarakat yang beragama Islam," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: