Guru PAI Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13

Guru PAI Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13

ILUSTRASI.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kementerian Agama memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) baik yang diangkat Kemenag maupun diangkat Pemda akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. "Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:Home Industri Tuak Digrebek, Pemilik Ditangkap Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas, Beroperasi Saat Ramadhan

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.

Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," katannya dikutip dari situs Kemenag, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:Modus Ajak Beli Takjil, Pemuda di OKU Paksa Pacarnya Seks Oral, Korban Dicekik dan Diancam

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Guru Besar UIN Bandung ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: