Sorry Ye, PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR
PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR: Berbagai Aspek yang Perlu Dipahami-ist/net-
Sorry Ye, PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Meskipun keputusan ini menjadi angin segar bagi sebagian besar, ternyata tidak semua akan mendapatkan THR, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Menurut Pasal 5 dari peraturan tersebut, THR tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
BACA JUGA:Ini Kisah Unik Shalat Tarawih Singkat yang Membawa Berkah di Ponpes Mambaul Hikam Blitar, Kok Bisa?
Hal ini mencerminkan adanya pengecualian yang perlu dipahami dengan baik oleh para penerima manfaat.
Selain itu, terdapat kriteria lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu bagi mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam pemberian THR yang harus diperhitungkan secara cermat.
BACA JUGA:Goreng Bakwan Masih Berminyak? Ini Dia 4 Tips Mengoreng Tanpa Berminyak
Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan.
Beberapa di antaranya mungkin meliputi pertimbangan adil bagi semua pihak yang terlibat serta kesejahteraan para pegawai negeri yang sedang dalam situasi tertentu.
Dalam konteks ini, perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada berbagai pihak yang terlibat.
Diperlukan pula transparansi dan komunikasi yang efektif dari pemerintah untuk menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: