Girder Fly Over Bantaian Roboh Halangi Jalur KA, Ini Penjelasan PT. KAI

Girder Fly Over Bantaian Roboh Halangi Jalur KA, Ini Penjelasan PT. KAI

Crane yang jatuh menimpa kereta api di jalur Tebing Tinggi - Muara Enim.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dampak lanjut dari robohnya girder pada pembangunan fly over Bantaian, Jalur KA Gunung Megang – Penanggiran terhalang, Kamis (7/3), sekitar pukul 11.00, pembangunan tersebut merupakan pekerjaan Proyek yang saat ini sedang dalam pengerjaan dari Kementerian PUPR.

“Untuk sementara Jalur KA tidak dapat dilalui akibat kejadian tersebut, KAI sedang berusaha melakukan upaya evakuasi rangkaian KA Babaranjang yang tertimpa dari kejadian tersebut,” kata Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (7/3/2024).

Lanjut Aida, dari peristiwa ini, berdampak pula dengan pelayanan perjalanan semua KA dari Kertapati- Lubuklinggau dan sebaliknya, termasuk KA penumpang Bukti Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau dan Lubuklinggau- Kertapati, kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

BACA JUGA:Crane Girder Pembangunan FO di Muara Enim Roboh Timba Babaranjang, Jadwal Kereta Terganggu

“Untuk penumpang KA dari Lubuklinggau akan dilakukan overstapen di Stasiun Lahat dan penumpang KA dari Kertapati akan dilakukan overstapen di Stasiun Gunung Megang,” ungkapnya.

Sebagai perwakilan dari Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang AIDA menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman pelayanan operasional Kereta Api.

“saat ini kami sedang fokus upaya evakuasi dan normalisasi jalur akibat kejadian ini. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, ungkap Aida.Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Menyongsong Bulan Ramadhan Pemerintah Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Simak Disini Apa Saja Isinya?

Sementara itu, Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi terkait peristiwa tersebut, Iapun tak mau berkomentar banyak.

“Itu kewenangan Kementerian PUPR untuk menjelaskanya,” kata Rizali dihubungi di waktu yang sama. (sm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: