PPPA Sumsel Datangi Rumah Anak Penjual Pisang Cokelat //Kasus Viral Anak Diminta Onani

PPPA Sumsel Datangi Rumah Anak Penjual Pisang Cokelat //Kasus Viral Anak Diminta Onani

DATANGI: UPTD PPPA Sumsel dan Kota Palembang mendatangi rumah bocah diminta onani dan direkam. Foto: dok/PPPA Sumsel--

REL, Palembang - Kasus pelecehan seksual terhadap anak penjual pisang cokelat yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumatera Selatan (Sumsel).

PPPA Sumsel bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Kota Palembang mendatangi rumah korban yang berinisial DK (12) untuk memberikan bantuan dan pendampingan.

Kepala UPTD PPPA Sumsel, Alkala mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa DK.

Ia menganggap tindakan pelaku yang meminta DK untuk onani dan merekamnya sebagai bentuk pelecehan seksual yang melanggar norma kesusilaan dan etika lingkungan.

BACA JUGA:Perolehan Suara Parpol dalam Pileg DPRD Provinsi Sumsel di Kabupaten Empat Lawang

"Kami sangat menyayangkan kejadian itu. Apalagi menganggap tindakan itu hanya karena iseng dan candaan.

Kami Jumat (1/3) sore sudah menemui korban untuk lakukan pendampingan," kata Alkala, Minggu (3/3/2024).

Alkala menambahkan bahwa tindakan pelaku juga tidak mendidik, terlebih dilakukan terhadap anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.

Ia mengkhawatirkan dampak psikologis yang bisa dialami oleh korban, apalagi video pelecehan itu sudah tersebar luas di media sosial.

BACA JUGA:Perolehan Suara Parpol di Pileg DPRD Kabupaten Empat Dapil 4 Pendopo

"Kami akan melakukan pendampingan lewat psikolog untuk memperhatikan kondisi korban.

Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban," ujarnya.

Alkala berharap kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: