BPIP Menguatkan Nilai Pancasila
PUKUL: Kepala BPIP RI, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph. D, memukul gong saat membuka Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi di Provinsi Sumatera Selatan, di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada tanggal 27 Feb--
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, mengungkapkan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam upaya memberikan penghayatan, pendalaman, dan penguasaan yang mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pada acara Internalisasi Nilai - Nilai Pancasila Dalam Rangka Evaluasi Kebijakan dan Regulasi di Provinsi Sumatera Selatan, yang diselenggarakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada tanggal 27 Februari 2024, Fatoni menyatakan kepentingan acara ini bagi instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan masyarakat.
BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Melonjak
BACA JUGA:Gua Maria Sendangsono: Tempat yang Penuh Nuansa Keagamaan dan Mistis di Gunung Kidul
Menurut Fatoni, acara ini sangat penting karena memberikan kesempatan bagi instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumsel untuk mendalami nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara serta menerapkannya, terutama di lingkungan sekolah-sekolah menengah atas di bawah naungan Pemprov.
Dia juga menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan kegiatan serupa kepada pegawai yang belum memahami sepenuhnya nilai-nilai Pancasila terkait evaluasi kebijakan dan regulasi.
Dalam penutupannya, Fatoni mendorong seluruh peserta untuk menjadikan pengalaman dari acara tersebut sebagai panduan dalam menerapkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
BACA JUGA:Ketersediaan Stok Beras di Sumsel Aman
BACA JUGA:Partai Gerindra Diprediksi Duduki Ketua DPRD Ogan Ilir 2024-2029
Kepala BPIP RI, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph. D, juga mengungkapkan peran BPIP dalam memberikan rekomendasi terkait kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada berbagai lembaga, organisasi, dan komponen masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: