Tindak Lanjuti Laporan, Bawaslu: '2 Diselesaikan Bersama Gakkumdu, 1 Direkomendasikan Hitung Ulang'

Tindak Lanjuti Laporan, Bawaslu: '2  Diselesaikan Bersama Gakkumdu, 1 Direkomendasikan Hitung Ulang'

Penindaklanjutan laporan oleh Bawaslu bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak lainnya, melalui Gakkumdu. Foto: dok/ist.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten EMPAT LAWANG telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Setiap laporan ditindaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti yang disajikan.

Rodi Karnain, Ketua Bawaslu Empat Lawang, bersama dengan anggota lainnya, Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima, yaitu dengan nomor laporan 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan 007.

Selain itu, terdapat satu laporan tambahan yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diregistrasikan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Tebing Tinggi, Pj Bupati Tiba-tiba Muncul Tanpa Pengawalan

"Iya ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Laporan nomor 001, setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Empat Lawang, Kepolisian, dan Kejaksaan, proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Laporan nomor 002, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas TPS di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

BACA JUGA:Hari Terakhir Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tebing Tinggi, Pasar Kebagian Jadwal Terakhir

Para saksi yang hadir telah memfoto C1 Hasil dan mendapatkan salinan C1 tersebut.

Proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut juga berlangsung lancar.

Laporan nomor 003 melaporkan peristiwa yang sama dengan laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.

Meskipun pelapor berbeda, namun kejadiannya sama, yaitu peristiwa di TPS 10 Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: