Total 4 Wilayah Bakal Gelar Pemilihan Suara Ulang

Total 4 Wilayah Bakal Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kurniawan. Foto: dok/ist--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penambahan wilayah setelah Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan PSU.

Keputusan ini dipicu oleh adanya pemilih yang mencoblos dua kali pada Pemilu 2024.

Menyusul rekomendasi tersebut, Sumsel kini memiliki 4 daerah yang menggelar PSU, termasuk Muba dan Muratara yang sebelumnya telah melaksanakan PSU.

BACA JUGA:Panen Raya di Sumsel Diprediksi April

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yaitu di OKU Selatan dan OKI.

Di OKU Selatan, PSU akan dilakukan di TPS 01, Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, sementara di OKI akan dilaksanakan di TPS 02, Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing.

"PSU di OKU Selatan akan mencakup seluruh pemilihan, mulai dari pilpres, pileg, hingga DPD. Sedangkan di OKI, PSU hanya untuk DPD dengan jumlah mata pilih 153," ungkap Kurniawan.

BACA JUGA:Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat Tajam

Sementara itu, PSU di Muba dan Muratara telah dilaksanakan sebelumnya, masing-masing di 1 TPS. Kasus yang ditemukan pun sama, yaitu adanya pemilih yang mencoblos 2 kali.

PSU di Muba telah dilaksanakan pada Rabu (21/2), sementara di Muratara dijadwalkan untuk keesokan harinya atau Kamis (22/2).

Di Muba, PSU dilaksanakan di TPS 005 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, untuk semua jenis pemilihan, termasuk pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan DPD.

BACA JUGA:Bersama PT Priamanaya, Pengurus PWI Lahat Kini Terlindungi Dalam Bekerja

"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Muba sebanyak 275 pemilih, ditambah cadangan 2%, sehingga total surat suara yang dikirim adalah sebanyak 281," tambahnya.

Sementara di Muratara, PSU digelar di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu. Di sini, PSU hanya berlaku untuk DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi, dengan jumlah surat suara masing-masing sebanyak 215 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: