Rahasia Mudah: Cara Cek dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Rahasia Mudah: Cara Cek dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Rahasia Mudah: Cara Cek dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online-ist/net-

Rahasia Mudah: Cara Cek dan Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat diakses secara online melalui ponsel, termasuk layanan untuk mengajukan dan melacak klaim dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini memberikan perlindungan kepada peserta yang terdaftar, baik Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.

BACA JUGA:Misteri Klampis Ireng: Petilasan Kerajaan Gaib dan Suara Wayang di Ponorogo

Manfaat Program JHT

Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat seperti uang tunai saat pensiun, perlindungan saat mengalami cacat total tetap, atau pemberian manfaat kepada ahli waris ketika meninggal dunia.

Sumber dana berasal dari iuran bulanan, dengan besaran yang berbeda untuk Penerima Upah (5,7%) dan Bukan Penerima Upah (2%).

BACA JUGA:Membuka Tabir Misteri Daerah Jakarta, Sosok Hantu Bergaun Merah

Proses Klaim JHT secara Online

Peserta dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui platform Lapak Asik. Pengisian formulir elektronik dan pengunggahan dokumen persyaratan dapat dilakukan di sana.

Setelah itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta untuk verifikasi data. Jika pengajuan diterima, saldo akan dicairkan ke rekening peserta.

BACA JUGA:Misteri Makam Tegalarum: Urban Legenda di Gunungpati, Semarang

Waktu Pencairan Dana JHT

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, pencairan dana JHT akan dilakukan paling lama lima hari kerja setelah pengajuan dan persyaratan diterima oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: