Dewan Minta Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi 3 kg

Dewan Minta Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi 3 kg

RA Anita Noeringhati. Foto: dok/ist.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran Gas/LPG subsidi 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, menyampaikan bahwa penerapan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024 dapat memberikan dampak positif, memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar diterima oleh yang berhak.

Anita Noeringhati menekankan bahwa pembelian dengan KTP memungkinkan pemantauan lebih baik terhadap penerima, dengan referensi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menilai kelayakan.

BACA JUGA:Pedagang Setuju Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan Syarat

Dia berharap semua pangkalan memiliki sarana aplikasi dan sinyal yang cukup kuat untuk melaksanakan kebijakan ini tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Meskipun berharap agar pembelian dengan KTP merata, Anita Noeringhati juga menekankan pentingnya pengawasan oleh komisi terkait untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan optimal.

Ia berpesan kepada masyarakat yang mampu untuk tidak membeli LPG 3 kg, terutama kategori industri seperti hotel, restoran, dan kafe agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

BACA JUGA:Kinerja Pj Gubernur Sumsel Dievaluasi Kemendagri

Pemerintah sendiri telah mengatur bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna yang belum terdata harus mendaftar terlebih dahulu dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Sosialisasi DIPA TA 2024 dan Tandatangani Pakta Integritas

Proses pendaftaran di subpenyalur/pangkalan resmi dijelaskan sebagai mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Ariadji menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: