Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Dimulai

Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Dimulai

Proses pelipatan dan sortir surat suara presiden di kapu Empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang turunkan 60 petugas untuk memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Sebanyak 263.001 surat suara dilipat mulai dari pagi hingga jam 4 sore.

Menurut Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 15 hari.

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ditargetkan selesai dalam 3 hari, diikuti oleh jenis surat suara lainnya yang membutuhkan waktu 3 hari.

BACA JUGA:Transformasi Drastis Kaka Slank: Vegan dan Transplantasi Rambut untuk Penampilan Lebih Segar

BACA JUGA:5 Makanan yang Perlu Diwaspadai karena Berpotensi Membantu Pertumbuhan Sel Kanker

Eskan Budiman menyampaikan, "Estimasi 15 hari ke depan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten."

Sementara mengenai upah petugas sortir dan lipat, Ketua KPU menunggu keputusan akhir dari PPKP.

Dia menjamin bahwa upah yang diberikan akan sesuai dengan standar dan tidak akan merugikan para petugas.

Proses ini menjadi langkah awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan umum yang akan melibatkan berbagai tingkatan.

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Berganti Berikut Nama Kapolres Yang menggantikan AKBP Helda Prayitno

BACA JUGA:Dramatis! Gol Penalti Gundogan di Injury Time Bantu Barcelona Menang Atas Las Palmas

Dengan pengawasan dan perencanaan yang matang, diharapkan pemilihan umum dapat berjalan lancar dan transparan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: