Empat WNA Dipulangkan Paksa

Empat WNA Dipulangkan Paksa

KETERANGAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan memberikan keterangan kegiatan pendeportasian WNA Foto: dok/Antara.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mencatat penurunan tindakan deportasi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023.

Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi, menyatakan bahwa empat WNA telah dideportasi, menurun dari tujuh orang pada tahun sebelumnya.

Tiga warga Turki dan satu warga Belanda merupakan objek deportasi yang dilakukan pada 13 April dan 13 Desember 2023 melalui jalur udara dari Palembang dengan transit di Jakarta. 

BACA JUGA:Jelang pergantian tahun warga Desa tanjung Kupang baru Terima BLT-DD Tahap Keempat Dari Kades

Ridwan menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) serta (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menurut aturan keimigrasian, setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK). 

Tindakan ini melibatkan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi.

BACA JUGA:5 Fakta Brunei Darussalam, Negara Berdaulat di Pulau Kalimantan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing di Indonesia harus taat kepada hukum, dan bagi yang melanggar, diberikan tindakan tegas seperti deportasi," ujarnya.

Pihak Kantor Imigrasi Palembang mendapat apresiasi atas tindakan tegasnya terhadap warga negara Belanda. 

BACA JUGA:Agus Fatoni Hadiri Perayaan Natal Bersama Oikumene

Ilham Djaya mendorong agar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian lebih digalakkan pada 2024, bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di setiap kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: