Bawaslu Banyuasin Buka Pendaftaran Petugas Pengawas TPS

Bawaslu Banyuasin Buka Pendaftaran Petugas Pengawas TPS

April Yadi. Foto: dok/ist.--

BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BANYUASIN mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Masa pendaftaran, yang berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024, diumumkan oleh Ketua Bawaslu Banyuasin, Ameredi.

Pengumuman ini diperkuat oleh surat keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK/01.01/KT1/12/2023, yang menetapkan petunjuk teknis, pembentukan, dan pergantian antar-waktu pengawas TPS pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kejari OKI Berhasil Integrasikan Posko Pemilu dengan Baik

April Yadi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin, menjelaskan bahwa pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat umum untuk menjadi pengawas TPS melibatkan domisili di kecamatan setempat, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus, termasuk lulus tes tertulis, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Operasional LRT Sumsel Diperpanjang hingga Dini Hari

April mengajak putra-putri terbaik Banyuasin yang memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan dalam pengawasan Pemilu untuk mendaftar.

Kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Banyuasin mencapai 2.564 orang pada Pemilu tahun 2024.

Masa kerja pengawas TPS berlangsung kurang lebih satu bulan, dimulai sebelum pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Sebagai Polda Terbaik Ke-2 || Program Quick Win Presisi 2023

Bawaslu Banyuasin mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar langsung ke tiap kecamatan masing-masing.

Dengan adanya proses pendaftaran ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat meningkat, menjaga keberlangsungan demokrasi, dan memastikan jalannya Pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Banyuasin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: