Tenaga Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK 2024? Ini Syarat dari DPR, MenPAN RB Diberi Batas Waktu hingga Des

Tenaga Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK 2024? Ini Syarat dari DPR, MenPAN RB Diberi Batas Waktu hingga Des

Tenaga Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK 2024? Ini Syarat dari DPR, MenPAN RB Diberi Batas Waktu hingga Desember 2024.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tampaknya menjadi harapan bagi banyak non-ASN.

DPR RI baru-baru ini meresmikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan jaminan bagi nasib tenaga honorer.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, menyambut baik keputusan DPR dan mendapatkan amanat untuk menyelesaikan penataan ASN serta pengangkatan tenaga honorer 2024 sesuai UU ASN 2023.

BACA JUGA:Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Samapta, Ini Penyampaian Kapolres Lahat

Batas waktu yang diberikan hingga Desember 2024 menjadi target pemerintah untuk menyelesaikan proses ini.

Syarat pengangkatan termasuk masa kerja minimal 5 hingga 10 tahun, tanpa syarat bagi yang memenuhi kriteria tersebut.

DPR juga setuju dengan syarat tersebut, menjadikannya langkah penting dalam penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Empat Lawang, Ini Pesan Ketua PKK

MenPAN RB mengungkapkan bahwa proses seleksi pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK sedang berlangsung, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen ASN.

PP tersebut turunan dari UU ASN 2023, yang akan mengatur proses pengangkatan.

Dalam konteks ini, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya ketatnya seleksi terhadap non-ASN, memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

BACA JUGA:Prioritas MenPAN RB: Guru dan Tenaga Kesehatan Masuk Kategori Honorer Utama Menuju ASN PPPK 2024

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, berita ini memberikan kepastian untuk terus bekerja hingga Desember 2024 sesuai dengan amanat UU.

Selamat bagi mereka yang masuk kategori prioritas, termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: