Tahun Depan Fotokopi KTP Bakal Tak Lagi Berlaku, Berikut Penggantinya!

Tahun Depan Fotokopi KTP Bakal Tak Lagi Berlaku, Berikut Penggantinya!

ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia mempersiapkan perubahan besar dalam sistem identitas warga dengan merilis peta jalan untuk menerapkan identitas digital mulai Oktober 2024. 

Hal ini berarti mulai tahun depan, fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku sebagai dokumen identitas yang sah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengungkapkan bahwa integrasi data pemerintah menjadi kunci utama untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Dengan identitas digital, warga tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!

Cahyono menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat mengisi KTP dan NIK secara manual. 

Sebaliknya, setiap warga akan memiliki digital ID, dan layanan-layanan publik akan terintegrasi. 

Proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, menghemat waktu dan mengurangi kerumitan administratif.

Sebagai contoh, warga yang berhak menerima bantuan tunai tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP. 

BACA JUGA:PT Pertamina EP Klaim Temukan Cadangan Minyak dan Gas di Jawa Barat

Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan identitas menggunakan data biometrik, seperti sidik jari atau mata. 

Cahyono menambahkan bahwa sistem ini akan memastikan tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi.

Pemerintah tengah mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa PDN akan rampung pada Oktober 2024, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: