KPU Menjelaskan Alasan Tanpa Jadwal Debat Cawapres dalam Pilpres 2024

KPU Menjelaskan Alasan Tanpa Jadwal Debat Cawapres dalam Pilpres 2024

KPU Menjelaskan Alasan Tanpa Jadwal Debat Cawapres dalam Pilpres 2024.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Pilpres 2024 mendatang, terdapat keputusan menarik yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam keputusan tersebut, KPU memutuskan untuk tidak menyelenggarakan debat khusus bagi calon wakil presiden (Cawapres).

Penegasan ini membawa dampak signifikan terhadap dinamika kampanye dan eksposur publik terhadap para calon, mengundang pertanyaan seputar transparansi dan keterbukaan dalam proses demokrasi.

Simak lebih lanjut untuk memahami latar belakang serta implikasi dari kebijakan ini.

BACA JUGA:Misteri Pujuk Song, Sejarah Goa Tempat Pertapaan di Jawa Timur, Penemuan Orang Bertapa Membatu Hidup Lagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bahwa debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tidak akan diadakan secara terpisah dalam lima sesi debat. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa semua pasangan calon akan hadir bersamaan sebagai bentuk kesatuan dan kerjasama.

Meskipun begitu, pembagian proporsi tetap ada, dengan tiga sesi debat untuk capres dan dua sesi untuk cawapres.

Aturan ini disepakati oleh semua paslon untuk memperkuat citra teamwork di mata publik.

BACA JUGA:Eksplorasi Mistis Desa Oka-Oka: Temukan Pintu Gerbang Kota Gaib Saranjana

Jadwal debat kandidat Pilpres 2024 telah ditetapkan sebanyak lima kali, dimulai pada 12 Desember 2023, dengan durasi total 150 menit, termasuk waktu iklan.

Peraturan KPU 15/2023 memberikan rincian tiga sesi debat untuk capres dan dua sesi untuk cawapres, yang masih bisa diubah sesuai koordinasi dengan DPR.

Tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: