Dua Karyawan Toko Elektronik di Baturaja Ditangkap karena Pencurian Ribuan Lampu

Dua Karyawan Toko Elektronik di Baturaja Ditangkap karena Pencurian Ribuan Lampu

AMANKAN: Kedua pelaku pencuri di toko elektronik berhasil diamankan pihak Polres Ogan Komering Ulu.--

BATURAJA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua karyawan toko elektronik di BATURAJA, Ahri Robi (23) dan Rolihan alias Roli (22), berhasil ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di toko Pasifik Jalan Akmal, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan BATURAJA Timur, Kabupaten OKU.

Pencurian tersebut terjadi mulai 18 Desember 2022 hingga 27 September 2023, antara pukul 12.00-01.00 WIB.

Selama periode tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri 1.417 lampu hanochs dengan berbagai daya, 3 receiver K-Vision, 7 rol kabel praba, dan 2 box baterai merk hanochs.

BACA JUGA:BIKIN MERINDING, Begini Proyeksi Wajah IKN Nusantara, Dari Tahun 2024 hingga 3224

Korban pencurian, Hadi Wijaya (47), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan karyawan toko tersebut.

"Kedua pelaku diamankan saat sedang bekerja pada Jumat (24/11) siang," ungkap Kasi Humas pada Selasa (28/11).

BACA JUGA:Keunikan Gadis Dayak yang Memikat, Pesona Budaya dan Kecantikan

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: