Kejamnya Tindakan Pencabulan Terhadap Dua Anak di Lampung Selatan
ILUSTRASI.--
LAMPUNG SELATAN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebuah kejadian tragis mengguncang wilayah Pesisir Utara, Kabupaten LAMPUNG Selatan, dengan penangkapan pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries, memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut pada Jum'at, 24 November 2023.
Menurut Iptu Rudi Aries, pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap adalah SI, seorang pria berusia 56 tahun, yang beralamat di Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang.
BACA JUGA:RI Akan Memiliki Pabrik Emas Terbesar dengan Produksi 50 Ton Per Tahun
Perbuatan keji ini terjadi pada hari Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Awalnya, kedua korban, berinisial AQN (6 tahun) dan FO (6 tahun), yang juga bertempat tinggal di Dusun Talang Tinggi, diajak bermain oleh pelaku SI di dalam kamar rumahnya," ungkap Iptu Rudi Aries.
Namun, sesampainya di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Kejadian ini terungkap ketika ibu salah satu korban merasa curiga melihat anaknya pulang dengan ekspresi kesakitan dan ketakutan.
BACA JUGA:Pelarian Berani Peretas Palestina dari Mossad, Diselamatkan oleh Intelijen Turki
Ibu korban kemudian mengonfirmasi kejadian ini kepada pelaku, namun pelaku menyangkal perbuatannya.
Melalui percakapan dengan tetangganya, ibu korban berhasil mengetahui kebenaran, dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dengan adanya laporan polisi pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Pesisir Utara segera bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencabulan tersebut di rumahnya.
BACA JUGA:Muba Siap Tingkatkan Keamanan Siber
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Iptu Rudi Aries.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: