Oknum Brigpol Bayu Aji Senonugroho yang Bertugas di Polres Mura Dipecat dari Polri, Ini Kesalahannya

Oknum Brigpol Bayu Aji Senonugroho yang Bertugas di Polres Mura Dipecat dari Polri, Ini Kesalahannya

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Musi Rawas. Foto: dok/ist.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), personel Polres Mura, dibelakang halaman apel Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (20/11/2023).

Diketahui satu personel yang dilakukan PTDH yakni, Brigpol Bayu Aji Senonugroho, BA Polres Mura, lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai insitusi Polri khususnya di Polres Mura.

Nampak hadir dalam upacara tersebut, para Kabag, para Kasat, serta perwakilan kapolsek, kasi serta personel Polres Mura.

BACA JUGA:Tragedi di SMP Negeri 7 Kota Bekasi, Siswa Meninggal Setelah Bermain 'Kuda Tomprok'

Dalam arahannya, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengatakan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya.

Kapolres menjelaskan, personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Mura Berhasil Menangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Dusun IV, Desa Darma Sakti

Dan untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.

BACA JUGA:Dampak Tanah Longsor di Kampung Lorong Sawah, Empat Lawang Rumah Bambang Alami kerusakan

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran, pertama tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar kita saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: