Tenaga Honorer Berpotensi Dapatkan Jaminan Pensiunan pada 2024

Tenaga Honorer Berpotensi Dapatkan Jaminan Pensiunan pada 2024

Istimewa/internet --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam perkembangan terbaru, terdapat kabar positif untuk tenaga honorer di Indonesia.

Pada tahun 2024, terdapat potensi bagi mereka untuk mendapatkan jaminan pensiunan.

Hal ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini belum memiliki perlindungan pensiun yang memadai.

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai perkembangan ini.

BACA JUGA:Perubahan Dramatis: UU ASN 2023 Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Tidak Lagi 58 Tahun Tetapi...?

Sebuah kabar baik bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, di mana terdapat peluang untuk mendapatkan jaminan pensiunan pada tahun 2024.

Pada tanggal 31 Oktober, Presiden Jokowi mengesahkan UU ASN setelah penjelasan dari Kemenpan RB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan bahwa tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Namun, ada dua metode yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji 12 Persen dan 5 Tunjangan untuk Pensiunan, Diberikan PT Taspen Tahun 2024

Pertama, melalui proses validasi, yang bertujuan untuk menentukan durasi pengabdian tenaga honorer.

Kedua, melalui pemeringkatan berdasarkan kualitas kinerja mereka.

Para tenaga honorer perlu memenuhi kedua metode ini sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Dengan diangkat otomatis menjadi PPPK, para tenaga honorer berpotensi memperoleh jaminan pensiunan sesuai ketentuan dalam UU ASN yang baru disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: