KPU Bakal Tetapkan Pasangan Capres-cawapres Sore Ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: dok/ist.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Senin, 13 November 2022.
August Mellaz, salahsatu anggota KPU RI, menyatakan bahwa konferensi pers akan dilaksanakan pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pada Selasa, 14 November 2023, KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres terpilih.
Rapat pleno ini sendiri bakal berlangsung secara tertutup.
BACA JUGA:Sejarah Singkat Ikatan Apoteker Indonesia
Sebelumnya, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat administrasi pencalonan pada periode 19-25 Oktober 2023, menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Idham menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi pencalonan telah memenuhi syarat, termasuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang tinggal menunggu penetapan resmi oleh KPU pada 13 November 2023.
KPU mematuhi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, yang mengalami revisi terkait batas usia minimum bakal capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meski putusan MK menuai polemik, keputusannya tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober.
Gibran Rakabuming Raka, berusia 36 tahun, memenuhi syarat berkat revisi tersebut, setelah melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman.
Tiga pasangan capres-cawapres yang menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Rumput Tetangga Tak Jadi Soal, Kini Rumput JIS yang Lagi Rame, Berikut Klarifikasi PSSI!
Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan dinyatakan fit serta sehat. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: