Korban dan Begal Saling Tarik di Atas Motor, iPhone Type XR Pindah Tangan, Kini Pelakunya Sudah Tertangkap
Tersangka begal berhasil ditangkap.-ist.-
LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Aan Rudiyanto (31), seorang warga Jalan Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya.
Aan Rudiyanto diduga melakukan aksi jambret terhadap Nayla Syakira (15), seorang pelajar dari Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kejadian terjadi di depan gereja Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, pada Jum'at (6/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB.
BACA JUGA:Solidaritas Tinggi, Warga Pelembang Kumpulkan Donasi Kemanusiaan Palestina
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hari Dinar SIK, MH, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang memindahkan ponselnya, sebuah iPhone Type XR berwarna coral/orange, dari boks depan sebelah kanan motornya ke saku kantong bajunya.
Tersangka dengan cepat memepet motor korban, merampas hp, dan menarik tangan korban.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka, sehingga motor korban sempat oleng hingga hampir terjatuh.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan berdasarkan laporan tersebut (LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL), anggota polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
BACA JUGA:Sumari Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Serang dan Rusak Kantor Polisi
Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil menemukan Aan Rudiyanto di kediamannya, Kelurahan Taba Baru.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Hp iPhone Type XR warna coral/orange, sebilah pisau dengan gagang dan sarung kayu, baju lengan panjang berwarna abu-abu dan hitam dengan tulisan Levis, satu buah topi cream, dan satu pasang sendal.
Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana curas di TKP Tugumulyo. Dalam laporan polisi LP/ B / 166 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, dengan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A17 warna biru.
Tersangka Aan Rudiyanto kini diamankan di Mapolres Mura dan dihadapkan pada pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: