Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak!

Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak!

Komisioner Bawaslu RI, Puadi.-Istimewa/Internet.-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti potensi tindakan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap konvoi peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye

Fokus utama adalah pada iring-iringan peserta pemilu yang tidak patuh atau melanggar ketentuan lalu lintas.

"Konvoi peserta pemilu selama kampanye harus dilakukan secara tertib, sesuai dengan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ungkap Komisioner Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/11/2023).

Puadi menekankan pentingnya mitigasi dini dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti konvoi, untuk mencegah iring-iringan kendaraan roda dua dan empat mengganggu ketertiban umum serta keselamatan lalu lintas.

BACA JUGA:Fatwa MUI: Haram Beli Produk Israel, Masyarakat Diimbau Dukung Palestina

"Bawaslu berusaha memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu," ujar Puadi.

Dia menyoroti pengalaman pelanggaran lalu lintas dalam kampanye pemilu sebelumnya, termasuk konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, serta pelanggaran kecepatan.

Puadi mengidentifikasi beberapa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas selama kampanye pemilu, seperti ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, absennya sanksi, kebiasaan, egoisme, ikut-ikutan, serta ketersediaan sarana dan pra-sarana.

Upaya-upaya perbaikan dan penerapan aturan yang konsisten diharapkan dapat membantu mewujudkan kampanye pemilu yang aman dan tertib, tanpa mengorbankan keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: