Nekat Palsukan Dokumen Perusahaan, Dua Pria Asal Beliti Jaya Berurusan dengan Pihak Berwajib

Nekat Palsukan Dokumen Perusahaan, Dua Pria Asal Beliti Jaya Berurusan dengan Pihak Berwajib

Nekat Palsukan Dokumen Perusahaan, Dua Pria Asal Beliti Jaya Berurusan dengan Pihak Berwajib.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, istilah yang pantas diberikan dua lelaki inisial M (35) dan K alias I (33) keduanya warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti.

Betapa tidak, karena tindak tanduk keduanya yang dengan berani melakukan pemalsuan dokumen Perusahaan termasuk tindak kriminal 263-266 KUHP.

Alhasil, keduanya merupakan petinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) kini harus mendekam sel tahanan Polsek Muara Beliti.

Terungkap aksi keduanya, semua hasil penyidikan anggota unit reskrim Polsek Muara Beliti menindaklanjuti adanya laporan pihak PT. Sumatera Argo Tehknik (SAT) sesuai dilik aduan : LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-22/X/2023/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Muara Beliti di Tanah Priok

Berdasarkan keterangan beberapa saksi-saksi, H (35) Ketua Koperasi KSJM, ES (37) Anggota Koperasi SJM, bersama S (52) Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Musi Rawas.

Dimana, dari keterangan para saksi menguatkan jika keduanya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perusahaan.

Sehingga, dari hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Marulli Sitompul SH mengeluarkan surat perintah penangkapan SP.KAP/23/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. MUSYANTO, S.E bersama SP.KAP/24/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. KARTIAWAN Als IWAN. 

BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau Manfaat Talas bagi Kesehatan Berikut Kita Bahas

Dari itu, Sabtu 28 Oktober 2023 Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya, tanpa perlawanan dikediaman masing-masing M dan K alias I digelandang ke Polsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.

"Untuk saat ini, keduanya kita tahan dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, yang mana berani pemalsuan surat dokumen dan atau memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran," ungkap AKP Elan Marulli Sitompul SH, Hari ini (4/10) siang.

Lebih jauh, disampaikan Pria dahulu perna menjabat Kasi Humas Polres Musi Rawas memastikan perakara pemalsuan dokumen perusahaan. Sampai saat ini, terus dilakukan peyedikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ciri-ciri Rumah Dihuni Harta Karun Gaib, Apa Saja? Cek Sekarang! Jangan-jangan Ada di Rumahmu

"Untuk diketahui, kejadian kriminal pemalsuan dokumen perusahaan dilakukan kedua tersangka terjadi 21 Agustus 2023 lalu. Karena, merasa di rugikan pihak PT. SAT mendatangi SPKT Polsek Muara Beliti melaporkan atas perakara tersebut," tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: