Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku Mulai 2024: Perubahan Signifikan dalam Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji

Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku Mulai 2024: Perubahan Signifikan dalam Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji

Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku Mulai 2024: Perubahan Signifikan dalam Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji PNS.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada tahun 2024, sistem kenaikan pangkat dan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami transformasi signifikan.

Kebijakan baru yang meliputi enam periode kenaikan pangkat akan menjadi landasan bagi perubahan besar dalam struktur dan proses peningkatan karier bagi para PNS.

Perubahan ini tidak hanya mengubah tata cara kenaikan pangkat, tetapi juga mempengaruhi skema gaji bagi para pegawai negeri, membuka jalan bagi diskusi dan antusiasme yang kuat di kalangan PNS.

BACA JUGA:Hebat, 5 Penemuan Ilmuan Indonesia yang Menggemparkan Dunia, Bukan Kaleng-Kaleng

Artikel ini akan mengeksplorasi secara mendalam dampak, perubahan, dan persiapan yang dibutuhkan menghadapi era baru dalam sistem kenaikan pangkat dan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan baru terkait kenaikan pangkat PNS akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Menurut Badan Kepagawaian Nasional (BKN), terdapat rencana untuk menerapkan skema baru yang memungkinkan kenaikan pangkat PNS setiap enam periode dalam satu tahun, mulai Februari 2024.

BACA JUGA:Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Pasca Kenaikan Gaji PNS, Begini Kejelasannya!

Langkah ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi para PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Peningkatan ini akan difasilitasi melalui sistem layanan SIASN BKN yang memungkinkan pengajuan, penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek BKN), dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dalam satu platform digital, memudahkan proses administrasi kepegawaian.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Sri Widayanti, menyatakan bahwa penggunaan SIASN tidak hanya mempermudah proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang siap pakai bagi instansi.

BACA JUGA:Tiga Jam Saja! Perjalanan Jambi - Palembang Lebih Cepat dengan Jalan Tol Baru

Perlu dicatat bahwa peningkatan periode kenaikan pangkat bukan berarti seorang PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun, namun masa pengusulannya yang diperpanjang.

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober; namun, dengan penambahan periode, kenaikan pangkat akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: