Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD

Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD

Pj bupati empat Lawang hadiri rapat paripurna DPRD Empat Lawang --

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pj. Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP., MM., menghadiri serangkaian rapat paripurna yang penting yang di gelar Dewan perwakilan rakyat Daerah, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Rapat ini melibatkan sejumlah agenda penting dalam konteks penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang.

Pertama-tama, rapat tersebut dimulai dengan pendengaran laporan dari Badan Anggaran dan Pansus-Pansus Dewan.

Ini adalah momen penting di mana anggota DPRD mendengarkan laporan yang berkaitan dengan masalah anggaran dan pembahasan dalam Dewan.

BACA JUGA:Benua Misterius yang Lama Hilang, Penemuan Argoland

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat dari Fraksi Dewan.

Ini merupakan forum di mana berbagai fraksi dalam Dewan memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai isu-isu terkini yang sedang dibahas.

Rapat Paripurna juga mencakup penandatanganan Keputusan Bersama yang merupakan langkah penting dalam proses legislatif di DPRD.

Keputusan ini mungkin berkaitan dengan kebijakan, program, atau keputusan lain yang akan memengaruhi Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Pesawat Antariksa yang Berjarak Miliaran Kilometer dari Bumi Menerima Layanan dari Jarak Jauh

Namun, yang paling menonjol dalam rangkaian rapat ini adalah Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.

PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 830/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Keputusan ini mencakup pemberhentian Indra Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan pengangkatan Nudin Arhap sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Selain itu, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 832/KPTS/I/2023 tanggal 13 Oktober 2023 juga mengenai PAW anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: