Bahaya Pinjol Ilegal, Iming-iming Bunga Rendah Hingga DC Lapangan
Istimewa/internet --
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pinjaman online ilegal atau tidak resmi telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun menawarkan iming-iming seperti bunga kecil, pinjol ilegal memiliki beberapa bahaya yang meresahkan, dan ini disebabkan oleh ketidakterdaftarannya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Bunga yang Tinggi
Salah satu bahaya utama dari pinjol ilegal adalah tingginya bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Mereka sering kali menjanjikan bunga rendah sebagai daya tarik, tetapi pada kenyataannya, bunga ini bisa melonjak tinggi setelah pengajuan pinjaman disetujui.
2. Resiko Masuk Daftar Hitam
Untuk mengajukan pinjaman, nasabah harus memberikan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, slip gaji, dan informasi akun mobile banking.
Jika gagal membayar pinjaman, nasabah dapat masuk ke dalam daftar hitam layanan kredit, membuatnya kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa depan.
3. Teror DC Lapangan
Kehadiran Debt Collector (DC) lapangan seringkali membuat nasabah merasa tidak nyaman dan tertekan.
Proses penagihan yang tidak etis dan kasar oleh DC lapangan dapat menyebabkan tekanan mental yang berat bagi nasabah.
BACA JUGA:Honda BeAT Lewat! Honda India Meluncurkan Motor Murah Garansi 10 Tahun
4. Jangka Waktu yang Pendek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: