Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023

Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023

Istimewa--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) 2023 telah menjadi peluang yang sangat dinanti bagi Guru honorer di sekolah negeri maupun swasta. 

Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. 

Salah satu persyaratan yang sangat krusial adalah terdaftar di Dapodik, atau Data Pokok Pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak memiliki akses untuk mendaftar PPPK Guru 2023. Dapodik, yang merupakan singkatan dari Data Pokok Pendidikan, adalah sistem terintegrasi yang mencakup data untuk seluruh jenjang pendidikan dan dikelola oleh kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BACA JUGA:Suzuki Jimny Bakal Punya Pesaing, Toyota Siap Rilis Land Cruiser Mini

Dalam konteks pendaftaran PPPK Guru 2023, guru honorer yang ingin mengikuti seleksi harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar di Dapodik. 

Jika seorang guru honorer belum terdaftar di Dapodik, maka dia tidak memenuhi salah satu syarat penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2023.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun tidak terdaftar di Dapodik, guru honorer yang memiliki serdik atau sertifikat pendidik masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2023. 

Namun, bagi mereka yang tidak memiliki ijazah minimal S1 atau D4, peluang untuk mendaftar PPPK Guru 2023 akan terbatas. 

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meskipun Harganya Lebih Tinggi

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dibagi menjadi dua jenis pendaftar, yaitu kebutuhan umum dan khusus, dan salah satu syaratnya adalah terdaftar di Dapodik.

Perlu diingat pula bahwa bagi mereka yang telah lolos seleksi PPPK pada tahun sebelumnya, seperti PPPK 2022, dan memutuskan untuk mengundurkan diri, maka mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Jadi, bagi para guru honorer yang bermimpi menjadi PPPK Guru pada tahun 2023, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan.

Termasuk yang berkaitan dengan Dapodik, agar memiliki kesempatan terbaik dalam mengikuti seleksi dan meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: