Revisi RT/RW Dimatangkan

Revisi RT/RW Dimatangkan

Suasana Rapat bersama revisi RT/RW. Foto: ISTIMEWA.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan konsultasi publik I dan II pendampingan revisi ruang tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2012-2032.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Daniel Nasution dan di ikuti oleh Stekholder terkait, camat, lurah serta pelaku usaha di Kota Pagar Alam.

Mengawali sambutan nya Asisten 1 Daniel Nasution mengatakan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada dinas PUPR sehingga kegiatan ini bisa berjalan sebagai mana mestinya, dalam proses penataan ruang tentunya pemerintah harus melihat kajian-kajian apakah hal tersebut tidak berdampak kepada masyarakat dan juga aturan yang di berlakukan.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Dewan Empat Lawang Bahas Perubahan APBD 2023 dan Pembentukan Pansus, Sekda Ucapkan Apresiasi

"Berbagai agenda pembahasan hari ini antara lain batas wilayah dan luas Kota Pagar Alam, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) , Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) , Lahan baku sawah ( LBS) dan Rencana Kawasan Pertanian Dan LSD,"ucap Daniel Nasution, Rabu 6 September 2023.

Di tempat yang sama Kabid Penataan Ruang dinas PUPR Titi Meriati menambahkan tujuan dari kegiatan ini agar hak dan kewajiban serta peran masyarakat bisa terlibat dalam revisi RTRW yang salah satunya adalah mengetahui pada saat ada pergantian lahan yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

BACA JUGA:Pemda Empat Lawang Gelar Rapat Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan RDTR dan KLHS Perkotaan Tebing Tinggi

Titi Juga menjelaskan dalam kegiatan ini peran serta lurah sangatlah penting karena lurah merupakan ujung tombak bagi masyarakat, misalnya ada masyarakat keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang maka masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap kegiatan tersebut baik melalui lurah setempat maupun pemerintah berwenang lainnya.

Karenanya, pada pertemuan bersama perwakilan, lanjut Titi, pihaknya masih terus menampung seluruh saran dan masukan dari OPD. 

BACA JUGA:Terkait Unjuk Rasa, Iwan Pagar Alam: Selagi Tidak Menabrak AD/ART, Musda DKSS Jangan Ditunda

“Masukan tersebut kita akomodasi dan ditampung untuk menselaraskan rencana dalam penyusunan revisi Perda RTRW, untuk keperluan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT),” pungkasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: