Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Nanjungan

Polsek Pendopo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Nanjungan

Pelaku Herkules yang kini diamankan di Mapolsek Pendopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: ISTIMEWA.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Pendopo mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama Herkules (29 tahun), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Desa Nanjungan.

Adalun Kronologi Kejadian Kejadian ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, ketika korban, Antoni Bin Matlahan (34 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Nanjungan, sedang berada di dalam rumahnya.

BACA JUGA:SEGERA! Dispar Buka Pemilihan Duta Kopi Empat Lawang 2023, Catat Tanggalnya!

"Saat korban keluar rumah, dia dengan terkejut menemukan bahwa sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BD 2385 AW, nomor rangka MH1HB62117K090533, dan nomor mesin HB62E1090582, warna merah, yang terparkir di samping rumah, telah hilang," ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi saat di konfirmasi wartawan Rakyat Empat Lawang.

Lanjut Salpia, Korban dengan cepat mengidentifikasi pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2023 di Empat Lawang Sasar pengendara Tak Gunakan Helm, Catat Waktu dan Jadwalnya!

Tanpa ragu, korban segera mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Untungnya, korban berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.

Tindakan cepat dan bijak korban dalam mengamankan sepeda motornya mengarah pada penyelesaian kasus ini.

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Antoni Bin Matlahan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Pendopo, memberikan dasar hukum untuk langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Ponpes Abu Bakar Ash-Shiddiq Empat Lawang Hasilkan Semangka yang Lezat dan Segar

Masih di katakan Salpia, penyelidikan intensif dilakukan oleh anggota Polsek Pendopo di bawah kepemimpinan Kapolsek Pendopo AKP Dwi Sapriadi, SH, dan Kanit Reskrim IPDA Dedi Susanto.

Pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota polisi berhasil menangkap Herkules di rumahnya.

Tersangka berhasil diamankan di Mako Polsek Pendopo untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: