HUT RI ke 78, Lapas Kelas III Pagar Alam Usulkan Remisi 124 WBP

HUT RI ke 78, Lapas Kelas III Pagar Alam Usulkan Remisi 124 WBP

Kepala Subseksi, M Syarifuddin. Foto: Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam mengusulkan sebanyak 124 Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami mengusulkan sebanyak 124 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi dan 1 orang di antaranya langsung bebas saat 17 Agustus 2023," ungkap Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kepala Subseksi, M Syarifuddin, Rabu (16/8).

BACA JUGA:Bikin Gempar? Dentuman Misterius di Sumsel Hingga Lampung, Pertanda Apakah Itu?

M Syarifuddin juga menjelaskan, untuk kategori remisi normal senbanyak 88 WBP dan remisi pp99 36 WBP, jadi total 124 WBP. "Untuk besaran remisi 1 bulan 40 WBP, 2 bulan 31 WBP, 3 bulan 29 WBP, 4 bulan 18 WBP dan 5 bulan 6 WBP," jelasnya.

Tambah M Syarifuddin, untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, para narapidana memang harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan di antaranya sudah menjalani masa hukuman lebih dari lima bulan dan berkelakuan baik.

BACA JUGA:5 Pejuang Indonesia Terkenal yang Kebal Peluru: Kisah Menakjubkan Tokoh Legendaris, Ada Cut Nyak Dhien

Remisi yang didapatkan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan yang diberikan kepada narapidana mulai kasus narkoba, pencurian, penipuan, penganiayaan, pembalakan liar, pembunuhan, dan lainnya.

M Syarifuddin berharap narapidana yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana dan diterima masyarakat dengan baik. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: