Duo Residivis Curanmor Pasrah Setelah Ditangkap oleh Polisi

Duo Residivis Curanmor Pasrah Setelah Ditangkap oleh Polisi

Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisian.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Joni Iskandar (25) dan Yedi Adiyatma (20), duo residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sering beraksi di Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, dan Kota Pagar Alam, akhirnya pasrah saat ditangkap oleh polisi.

Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa kepolisian, termasuk Polres Pagar Alam, Polsek Pagar Alam Selatan, Polsek Pagar Alam Utara, Polsek Fajar Bulan, dan Polsek Jarai.

BACA JUGA:TEGAS! Supir Angkutan Umum yang Angkut Penumpang Diatas Atap Bakal Ditindak

Pada aksi terbaru mereka, keduanya mencuri sepeda motor milik anggota Polsek Muara Pinang yang sedang diparkir di depan rumahnya di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.

Aksi tersebut terlihat jelas melalui rekaman CCTV rumah korban dan CCTV online Polsek Muara Pinang.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Duel Satu Lawan Satu di Jembatan Ponton Empat Lawang, Ini yang Terjadi

Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan, menyatakan bahwa keberadaan jaringan CCTV online di setiap titik rawan di Kecamatan Muara Pinang sangat membantu dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah tersebut, Sabtu,(05/08/2023).

Kasus curanmor tersebut terjadi pada tanggal 27 Juli sekitar pukul 5 pagi, saat korban Amir (43) kehilangan 1 unit sepeda motor merk Aerox yang sedang terparkir di teras rumahnya.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Polres Empat Lawang Gelar Tes Psikologi

Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV online di desa yang terhubung ke Command Center Polsek.

"Rekaman tersebut memastikan aksi pelaku tercatat dengan jelas di CCTV online yang terpasang di Desa Lubuk Tanjung," tuturnya. (Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: