Tercatat Ada 494 TPS dan 1 TPS Khusus
Logo KPU.--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota PAGARALAM akan terus menggencarkan, dalam hal melakukan sosialisasi mekanisme pindah memilih, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
“Kita akan gencarkan sosialisasi mengenai mekanisme pindah memilih, dengan sebar petugas guna memberitahukan lagi ke khalayak publik,” terang Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan.
BACA JUGA:Cucian Mobil Jenderal Car Wash Terbakar
Sosialisasi yang dilakukan itu, kata Rahmat Qori, ditujukan agar mempermudah para pemilih, dalam menggunakan hak pilihnya, yang dalam keadaan darurat pada hari H Pemilu 2024 tidak berada di tempat domisili.
“Dimaksud dengan pindah memilih, yakni karena keadaan tertentu, semisal menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjalani rehabilitasi Narkoba, sedang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat, Mahasiswa UGM Juga Sampaikan Usulan Ke Anggota DPRD Empat Lawang
Selain itu, sebut Rahmat Qori’, sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisili.
“Karena itu, kita meminta kepada pemilih, untuk dapat memastikan namanya terdaftar di DPT, cek di kantor Kelurahan, cek online https://cekdptonline.kpu.go.id, serta datang langsung ke KPU/PPK/PPS (membawa KTP-EL/KK),” bebernya.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Bawaslu, Lulus Seleksi Tertulis dan Psikotes
Terkait data pemilih di Pagaralam, sambung Rahmat Qori’, berdasarkan berita acara Nomor 190/PL.01.02-BA/1672/2023 rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pagaralam, jumlah Kecamatan 5, jumlah Kelurahan 35, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 494.
“Jumlah DPT laki-laki 54.080, perempuan 52.070, dengan jumlah keseluruhan DPT laki-laki dan perempuan 106.150, sementara untuk TPS khusus di wilayah Kota Pagaralam ada satu TPS, yakni Lapas Pagaralam,” tandasnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: