Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Segini Daftar Gaji Full Time!!

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Segini Daftar Gaji Full Time!!

ILUSTRASI PNS-Net.-

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Segini Daftar Gaji Full Time!!

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diteliti lebih lanjut oleh DPR RI.

Di dalamnya terdapat pilihan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Formasi tersebut membuat adanya perubahan status ASN yang awalnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK, kini menjadi bertambah dengan PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Wow, Ini Tabel kenaikan Gaji PNS 10 Kali Lipat, Pemakaian Single Salary Diumumkan Jokowi 16 Agustus

Hal ini pun dipersiapkan sebagai solusi pemerintah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui apa itu PNS Part Time. PPPK Part Time atau yang kerap disebut masyarakat PNS Part Time ini dinilai mampu menjadi solusi dan penengah agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.

BACA JUGA:Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary

PPPK Part Time memiliki waktu kerja seperti tenaga paruh waktu di perusahaan swasta. PPPK Part Time tidak bekerja seperti PNS dan PPPK full time, melainkan hanya berdasarkan waktu yang disepakati.

Selain PPPK Part Time, Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

BACA JUGA:Ramai Dibicarakan, Sistem Single Salary Bisa Berpeluang Naikan Gaji PNS 10 Kali Lipat

Infromasimlain, menyebutkan bahwa  disamping akan membahas RUU PPPK Part Time 2023, ada beberapa ketentuan mengenai daftar tabel gaji PPPK Full Time.

Karena akan dibahas lagi mengenai RUU PPPK Part Time 2023, kabar tersebut menjadi kabar baik bagi segenap tenaga honorer yang nasibnya akan dihapus dari Ins.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Gaji Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: